Dunia

PPN 12 Persen, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terpukul dari Segala Penjuru

3
×

PPN 12 Persen, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terpukul dari Segala Penjuru

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom Segara Institute, Piter Abdullah, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen dikhawatirkan akan kembali membuat kelas menengah bakal makin terpukul.

Piter menilai saat ini tidak ada regulasi pemerintah yang memudahkan hidup kelas menengah. Sebaliknya, kelas menengah justru kian dibebani dengan berbagai pajak yang seolah tiada ujungnya.

Ia mencontohkan kelompok menengah selama ini tidak mendapat bantuan sosial, namun dibebani dengan kenaikan pajak. Oleh karena itu, Piter berpendapat, daya beli kelas menengah yang saat ini menurun, bisa semakin anjlok lagi.

Pasalnya, kata Piter, bakal timbul multiplier effect dari penerapan PPN 12 persen. Apalagi, Indonesia saat ini tengah dihantam fenomena menurunnya daya beli, lapangan kerja yang berkurang, tren pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pertumbuhan ekonomi yang stagnan.

“Kalau kita paksakan (kenaikan PPN), akan menambah beban karena harga-harga pasti naik,”kata Piter ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. “Harga-harga naik ketika masyarakat mengalami penurunan daya beli, maka akan menghantam double hit. Ini istilahnya sudah jatuh, tertimpa tangga.”

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mengingatkan, selain kenaikan PPN, masyarakat juga akan dihadapkan dengan 9 pungutan baru lainnya di tahun 2025.

Sembilan pungutan itu adalah pajak UMKM 0,5 persen dan pemberlakuan asuransi kendaraan wajib (third party liabilities). Lalu ada pula iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta wacana Dana Pensiun Wajib.

Selain itu juga akan ada wacana pemberlakuan harga tiket KRL yang disesuaikan dengan NIK. Kemudian penghapusan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diganti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ada juga kemungkinan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa serta iuran BPJS Kesehatan. Serta yang terakhir penerapan cukai minuman berpemanis.

“(Kelas menegah) ditekan atas bawah dan kanan kiri. Berat jadi kelas menengah di republik ini,” kata Bhima ketika dihubungi pada Kamis, 22 November 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *