Dunia

KPK Deteksi Penyimpangan Aliran Dana Pokir oleh Anggota DPRD NTB

3
×

KPK Deteksi Penyimpangan Aliran Dana Pokir oleh Anggota DPRD NTB

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, menemukan indikasi anomali dalam penyaluran dana pokok pikiran (pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat. Dalam ketentuan, dana pokir itu seharusnya digunakan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. “Namun, dalam praktiknya, kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti hibah uang yang tidak jelas dasarnya, yayasan fiktif, dan indikasi adanya fee atau praktik ijon,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Ketentuan tentang pokir diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Aspirasi masyarakat yang terjaring lewat pokir nantinya diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyimpangan dana pokir berpotensi membuka celah korupsi. “Hibah uang kepada yayasan tidak jelas legalitasnya, apalagi yayasan itu milik anggota DPRD sendiri,” ujar Dian menyebutkan contoh bentuk penyalahgunaan dana pokir. 

KPK juga mencatatat bentuk penyimpangan lain termasuk pengajuan tak sesuai prosedur, perubahan pokir setelah pembahasan anggaran, hingga tidak ada pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja hibah dan bantuan. Dian menyampaikan bahwa praktik-praktik tersebut juga telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di NTB. “BPK menemukan yayasan fiktif dan hibah yang tidak sah, sementara bantuan sosial sering disalurkan tanpa prosedur yang benar,” katanya. “Ini kan ada indikasi fraud dan dugaan jual beli pokir.”    

Setiap anggota DPRD NTB mendapat dana pokir Rp 3 miliar. Dian menyebut pada 2024, total anggaran pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp 92 miliar. Sementara realisasinya baru 50,1 persen atau Rp46 miliar yang dilokasikan pada 25 organisasi perangkat daerah (OPD). “Sayangnya pokir ini sebagian besar digunakan dalam bentuk hibah uang, bukan program,” katanya. 

Dian memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran pokir DPRD NTB. Ia menyebutkan syarat utama perbaikan itu adalah lewat transparansi dan kepatuhan aturan, seperti pokir harus berupa program yang dirancang oleh OPD sesuai dengan aspirasi masyarakat. Selain itu, Dian juga menyerukan larangan penyisipan program yang tidak relevan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *