TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan upah minimum dijadwalkan pada Kamis, 21 November 2024.
“Ditunda (penetapannya),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan lndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri ketika dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
Penundaan ini, sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi yang diterima Tempo, disebabkan oleh upaya Kemenaker untuk mengkaji ulang kebijakan dan formula perhitungan upah minimum. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
“Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum,” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut juga meminta para gubernur agar menunda penetapan UMP 2025 hingga arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat diterbitkan. Kemnaker menyatakan bahwa pedoman baru mengenai skema perhitungan upah minimum akan segera disampaikan.
“Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/lbu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” tulis Kemnaker.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, turut memberikan pernyataan terkait penundaan ini. Menurutnya, besar kemungkinan keputusan terkait UMP 2025 baru akan dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari agenda dinas luar negeri pada 25 November 2024.
“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sambil menunggu kedatangan bapak presiden,” kata Said Iqbal ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sehingga membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur soal upah minimum provinsi atau UMP tidak berlaku.
Dalam aturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya dihitung berdasarkan tiga indikator utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut sebagai alfa. Berdasarkan formula ini, UMP DKI Jakarta tahun lalu mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen.
Menjelang penetapan UMP tahun 2025, para buruh mengajukan tuntutan kenaikan yang lebih signifikan. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 Oktober 2024, mereka mendesak agar UMP 2025 dinaikkan sebesar 8-10 persen. Demonstrasi ini mencerminkan aspirasi buruh untuk memperoleh upah yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kemnaker menyatakan bahwa mereka tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan menentukan skema perhitungan upah minimum. Hal ini juga berlaku untuk penghitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025. Hal ini sesuai dengan hasil putusan MK yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024.
“Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kenaikan upah minimum 2025 tidak akan menggunakan formula PP 51/2023, mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
MICHELLE GABRIELA | VENDRO IMMANUEL G | DANIEL A FAJRIE | ANTARA