TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memfasilitasi pemindahan 44 kepala keluarga atau sekitar 139 orang warga dari kolong tol Jalan Inspeksi Kanal Barat (Jelambar Baru) ke Rumah Susun Lokbin Rawa Buaya, Jakarta Barat pada Sabtu, 30 November 2024. Para warga akan mendapatkan gratis sewa selama enam bulan pertama tinggal di rusun yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Penyerahan kunci secara simbolis kepada warga baru dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
AHY usai acara menyampaikan testimoni warga bahwa di antara mereka ada yang sudah tinggal di kolong tol selama puluhan hingga belasan tahun, bahkan tiga generasi. “Orang tuanya, kemudian yang bersangkutan, dan anaknya juga dilahirkan di kolong jembatan. Ini sesuatu yang tidak bisa kita biarkan,” kata dia.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan biaya sewa untuk para warga baru akan digratiskan oleh pemerintah selama enam bulan pertama. Biaya sewanya sebesar Rp 550 ribu per bulan.
“Untuk biaya di rusun ini tipe 36, satu bulannya Rp550 ribu. Dan untuk warga yang baru pindah dari kolong jembatan dan kolong tol kami gratiskan selama enam bulan,” ujar Marullah yang turut hadir.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan kementeriannya akan membantu dengan mengadakan berbagai pelatihan keterampilan serta menyalurkan bantuan sosial agar para warga baru bisa mandiri secara finansial.
“Selama mereka berlatih sampai kemudian bisa mandiri, kami akan membantu. Membantu makanan, membantu kebutuhan-kebutuhan seperti tempat tidur, dapur, dan lain-lain,” kata dia.
Marullah berkata, sebagian dari warga yang tadinya tinggal di kolong tol memang sudah punya pekerjaan. Ia memprediksi dalam waktu enam bulan, para warga akan mampu membayar uang sewa Rp 550 ribu secara rutin.
Ia juga menjelaskan, tidak semua warga Jakarta di kolong tol Jelambar Baru bersedia dipindahkan ke rusun. Sebagian dari mereka memilih untuk mencari tempat tinggal di kontrakan dengan biaya sendiri.
Sementara itu, mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta tidak bisa ditempatkan di rusun. “(Mereka) tidak masuk dalam skema rumah susun ini, mereka dicarikan tempat untuk menyewa secara mandiri,” kata dia.
Kepala Dinas Perumahan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto dalam laporannya menyebutkan, ada 139 KK dengan KTP DKI Jakarta dipindahkan ke beberapa lokasi rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Rusunawa Rawa Buaya sebanyak 44 unit. Untuk 95 KK lainnya akan ditempatkan di Rusunawa Daan Mogot Blok sebanyak 20 unit, Rusunawa Daan Mogot Tower sebanyak empat unit, Rusunawa Tegal Alur 26 unit, serta Rusunawa PIK Pulogadung 1 sebanyak 45 unit,” ungkapnya.