TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 mantan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK dijatuhi pidana empat tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap tahanan KPK.
Jaksa mendakwa mereka dengan berkas perkara berbeda. Sebanyak tujuh terdakwa teregister dalam berkas perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Mereka merupakan petugas rutan KPK yang sempat menjabat sebagai ‘lurah’ atau koordinator uang jatah bulanan dari para tahanan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan, terdakwa Mahdi Aris, terdakwa Suharlan, terdakwa Ricky Rahmawanto, terdakwa Wardoyo, terdakwa Muhammad Abduh, dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
JPU juga menuntut mereka membayar denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” kata jaksa.
Sementara berkas ketiga terdakwa pungli di Rutan KPK lain yang juga dituntut empat tahun penjara, yakni Eri Angga Permana, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Jaksa menuntut 3 pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham itu membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, 10 mantan petugas rutan itu dituntut hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti yang perlu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa menuntut Ridwan membayar pengganti sejumlah Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan; Mahdi sebesar Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara; Suharlan sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan kurungan; dan Ricky sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
Sementara itu, jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan hukuman tambahan uang pengganti kepada terdakwa Wardoyo sejumlah Rp 71,15 juta subsider 6 bulan; Abduh Rp 93,95 juta subsider 6 bulan; dan Ubaidillah sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.
Adapun Eri Angga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Agung sebesar Rp 56 juta subsider 6 bulan.
Para terdakwa diduga terlibat dalam perkara pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Praktik pemerasan itu dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Tom Lembong Oktober 2023, tapi SPDP Baru Diberikan Oktober 2024